BAB
I
PENDAHULUAN
Saat ini narkotika dan psikotropika sudah menjadi barang yang biasa
ada didalam masyarakat, sudah tidak menjadi barang yang aneh lagi, bayangkan
saja disetiap berita televisi selalu ada berita tentang narkotika. Peredaran
narkotika dan psikotropika saat ini sudah bisa mencapai daerah yang terpelosok
sekalipun, dan mulai dari kalangan strata bawah samapai yang paling atas juga
ikut menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. Narkotika sebenarnya digunakan
didalam bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Saat ini sudah ada peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan
narkotika dan psikotropika, tetapi masih banyak juga kasus yang tidak tersentuh
oleh peraturan tersebut. Karena jaringan narkotika ini cukup besar wilayahnya,
tidak hanya didalam negeri saja, kasus penyelahgunaan narkotika ini sudah
melibatkan jaringan internasional dan sudah masuk kedalam kategori pidana
khusus.
Setiap individu dalam
kehidupan bermasyarakat segala tingkah lakunya diatur oleh hukum, baik hukum
adat di daerahnya maupun hukum yang telah diciptakan pemerintah. Sebagai
patokan hukum dapat menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan
bermasyarakat. Tapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang berusaha
melanggar hukum.
Dalam hal hukum,
tentunya kita semua ingin mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang telah
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka mutlak
diperlukan penegak hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
Norma dan kaedah yang
berlaku di masyarakat saat ini sudah tidak lagi dipatuhi dan dihormati sehingga
banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu masyarakat
memerlukan hukum yang berfungsi sebagai pengatur segala tindak tanduk manusia
dalam masyarakat, oleh karena itu,dalam menjalankan fungsi hukum itu pemerintah
dapat menggunakan menggunakan alat paksa yang lebih keras yaitu berupa
sanksi.
Sanksi merupakan suatu
akibat yang timbul diberikan dari reaksi atas suatu perbuatan, contohnya sanksi
pidana yang dapat juga diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang
saat ini merupakan hal yang perlu sekali mendapat perhatian khusus mengingat
dampak-dampak yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Pengertian
narkotika menurut Undang-undang/UU No. 22 tahun 1997: Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika
adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat
menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau
nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut
secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja,
eroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.
B.
Penggolongan
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika membagi narkotika menjadi tiga golongan, sesuai dengan
pasal 6 :
1. Narkotika golongan 1 adalah narkotika yang
hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan
ketergantungan. Contohnya, heroin, kokain, dan ganja.
2. Narkotika golongan 2 adalah narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhit dan dapat digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi, mengakibatkan ketergantungan. Contohnya, morfin,
petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
3. Narkotika golongan 3 adalah narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan, mengakibatkan
ketergantungan. Contohnya, kodein, garam-garam narkotika dalam golongan
tersebut.
Penggolongan narkotik berdasarkan bahan
pembuatannya terbagi atas dua yaitu:
1. Narkotika
Alami
Zat
dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses
fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung
dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak
boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu
beresiko.
Contoh
narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
2. Narkotika
Sintetis/Semi Sintesis
Narkotika
jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan
penelitian sebagai penghilang rasa sakit/analgesik.
Contohnya
yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan
sebagainya.
Penggolongan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain menurut Organisasi Kesehatan
Sedunia (WHO) di bawah ini didasarkan atas pengaruhnya terhadap tubuh manusia :
1. Opioida: mengurangi rasa nyeri dan
menyebabkan mengantuk atau turunnya kesadaran. Contoh: opium, morfin, heroin,
dan petidin.
2. Ganja (mariyuana, hasis): menyebabkan
perasaan riang, meningkatkan daya khayal, dan berubahnya perasaan waktu.
3. Kokain dan daun koka, tergolong
stimulansia (meningkatkan aktivitas otak/fungsi organ tubuh lain)
4. Golongan amfetamin (stimulansia): amfetamin, ekstasi,
sabu (metemfetamin).
5. Alkhohol, yang terdapat pada minuman keras.
6. Halusinogen, memberikan halusinasi (khayal).
Contoh : LSD.
7. Sedativa dan hipnotika (obat
penenang/obat tidur, seperti pil BK/koplo, MG)
8. PCP (fensiklidin)
9. Solven dan inhalansi : gas atau uap
yang di hirup. Contoh: tiner dan lem
10. Nikotin, terdapat pada tembakau (termasuk
stimulansia)
11. Kafein (stimulansia), terdapat dalam kopi,
berbagai jenis obat penghilang rasa sakit atau nyeri, dan minuman kola.
Penggolongan narkoba berdasarkan ketersediaannya
yaitu
1. Legal
Narkoba jenis legal merupakan narkoba yang tersedia
di pasaran bebas dan mudah untuk membelinya/mendapatkannya.
Contohnya alkohol, nikotin dan inhalansia
2. Illegal
Illegal
merupakan jenis narkoba yang tidak tersedia secara resmi di pasaran dan sulit
mendapatkannya.
Contohnya
heroin, ekstasi, metamfetamin, kokain dan sebagainya
3. Medical
Medical
adalah jenis narkoba yang tersedia secara resmi di pasaran namun penggunaan
harus menurut aturan pemakaian atau pengawasan dokter.
Contohnya
morfin, petidin, CTM, panadol, napacin, dan sebagainya.
Jenis narkoba menurut efeknya terbagi atas tiga
jenis yaitu :
1. Depresan
Depresan
merupakan efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Selain itu efek yang ditimbulkan yaitu memperlambat
aktivitas pada susunan syaraf pusat dan membuat orang menjadi lebih santai dan
kurang sadar akan sekelilingnya.
Contohnya
alkohol, valium, rohypnol, serapax, temazapan, kodein, panadin, heroin, opium,
morfin, dan lain sebagainya.
2. Stimulan
Stimulant merupakan efek dari
narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak
bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga
untuk sementara waktu dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu.
Contohnya amfetamin,
kafein, kokain, MDMA, nikotin dan lain sebaginya.
3. Halusinogen
Halusinogen merupakan
efek dari narkoba yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata.
Contohnya LSD (Elsid),
ganja, jamur (meskalin, psilosibin) dan sebagainya.
C.
Mekanisme
Narkoba
berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan,
yang disebut syistem limbus: Hipotalamus-pusat kenikmatan pada otak adalah
bagian dari sistem limbus. Narkoba menghasilkan perasaan “high” dengan mengubah
susunan biokimia molekul pada sel otak yang disebut neuro-transmitter.
1.
Heroin
Heroin
diabsorpi dengan baik disubkutaneus, intramuskular dan permukaan mukosa hidung
atau mulut.
Distribusi
heroin, zat ini dengan cepat masuk kedalam darah dan menuju ke dalam jaringan.
Konsentrasi heroin tinggi di paru-paru, hepar, ginjal dan limpa, sedangkan di
dalam otot skelet konsentrasinya rendah. Konsentrasi di dalam otak relative
rendah dibandingkan organ lainnya akibat sawar darah otak. Heroin menembus
sawar darah otak lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan morfin atau golongan
opioid lainnya.
Metabolisme
heroin, didalam otak zat ini cepat mengalami hidrolisa menjadi monoasetilmorfin
dan akhirnya menjadi morfin, kemudian mengalami konjugasi dengan asam
glukuronik menjadi morfin 6-glukoronid yang berefek analgesik lebih kuat
dibandingkan morfin sendiri. Akumulasi obat terjadi pada pasien gagal ginjal.
Ekskresi
heroin terutama melalui urine (ginjal). 90% diekskresikan dalam 24 jam pertama,
meskipun masih dapat ditemukan dalam urine 48 jam heroin didalam tubuh diubah
menjadi morfin dan diekskresikan sebagai morfin.
2.
Morfin
Morfin
tidak dapat menembus kulit utuh, tetapi dapat menembus kulit yang luka. Morfin
juga dapat menembus mukosa. Morfin dapat diabsorsi usus, tetapi efek analgesik
setelah pemberian oral jauh lebih rendah daripada efek analgesik yang timbul
setelah pemberian parenteral dengan dosis yang sama.
Morfin
dapat melewati sawar uri dan mempengaruhi janin. Ekskresi morfin terutama
melalui ginjal. Sebagian kecil morfin bebas ditemukan dalam tinja dan keringat.
3.
Kodein
Kodein
merupakan prodrug, karena di saluran pencernaan kodein diubah menjadi bentuk
aktifnya, yakni morfin dan kodeina-6-glukoronida. Sekitar 5-10% kodein akan
diubah menjadi morfin, sedangkan sisanya akan menjadi bentuk yang bebas, atau
terkonjugasi dan membentuk kodeina-6-glukoronida (70%), norkodeina (10%),
hidromorfona (1%). Seperti halnya obat golongan opiat lainnya, kodein
dapat menyebabkan ketergantungan fisik, namun efek ini relatif sedang bila
dibandingkan dengan senyawa golongan opiat lainnya.
Pengubahan
kodein menjadi morfin berlangsung di hati, dan dikatalisis oleh enzim sitokrom
P450 dan CYP2D6, sedangkan enzim CYP3A4 akan mengubah kodein menjadi
norkodeina.
D.
Indikasi
atau Efek Samping
Dapat dikatakan bahwa otak bekerja dengan motto jika
merasa enak, lakukanlah. Otak dilengkapi alat untuk menguatkan rasa nikmat dan
menghindarkan rasa sakit atau tidak enak, guna membantu memenuhi kehidupan
dasar manusia, seperti rasa lapar, haus, rasa hangat, dan tidur.
Mekanisme ini merupakan mekanisme pertahanan diri.
Jika lapar, otak menyampaikan pesan agar mencari makanan yang dibutuhkan. Kita
berupaya mencari makanan itu dan menempatkannya diatas segala-galanya. Kita
rela meninggalkan pekerjaan dan kegiatan lain, demi memperoleh makanan itu.
1. Heroin
Nama
Putauw, PT, bedak, putih, Brown
Sugar, Benana, Smaek, Horse, Hammer, Snow White Brown.
Asal
Papaver Somniferum.
Bentuk
Seperti bedak berwarna putih, rasa
pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan
kertas.
Cara Pakai
Dihirup,
dihisap, ditelan dan disuntikkan lewat tangan, kaki, leher.
Efek
Mual, mengantuk, cadel, pendiam,
mata sayu, muka pucat, tidak konsentrasi, hidung gatal-gatal.
Efek
ke Susunan saraf pusat
Analgesia
Khasiat
analgetik didasarkan atas 3 faktor:
a. Meningkatkan
ambang rangsang nyeri
b. Mempengaruhi
emosi, dalam arti bahwa morfin dapat mengubah reaksi yang timbul menyertai rasa
nyeri pada waktu penderita merasakan rasa nyeri. Setelah pemberian obat
penderita masih tetap merasakan (menyadari) adanya nyeri, tetapi reaksi
khawatir takut tidaklagi timbul. Efek obat ini relatif lebih besar mempengaruhi
komponen efektif (emosional) dibandingkan sensorik.
c. Memudahkan
timbulnya tidur
Eforia
Pemberian morfin pada penderita yang
mengalami nyeri, akan menimbulkan perasaan eforia dimana penderita akan
mengalami perasaan nyaman terbebas dari rasa cemas. Sebaliknya pada dosis yang
sama besar bila diberikan kepada orang normal yang tidak mengalami nyeri,
sering menimbulkan disforia berupa perasaan kuatir disertai mual, muntah,
apati, aktivitas fisik berkurang dan ekstrimitas terasa berat.
Sedasi
Pemberian morfin dapat menimbulkan efek
mengantuk dan lethargi. Kombinasi morfin dengan obat yang berefek depresi
sentral seperti hipnotik sedatif akan menyebabkan tidur yang sangat dalam
Pernafasan
Pemberian morfin dapat menimbulkan
depresi pernafasan, yang disebabkan oleh inhibisi langsung pada pusat respirasi
di batang otak. Depresi pernafasan biasanya terjadi dalam 7 menit setelah
ijeksi intravena atau 30 menit setelah injeksi subkutan atau intramuskular.
Respirasi kembali ke normal dalam 2-3 jam.
Pupil
Pemberian morfin secara sistemik dapat
menimbulkan miosis. Miosis terjadi
akibat stimulasi pada nukleus Edinger Westphal N. III
Mual dan muntah
Disebabkan oleh stimulasi langsung pada
emetic chemoreceptor trigger zone di batang otak.
Efek
perifer
Saluran
Cerna
Pada lambung akan menghambat sekresi
asam lambung, mortilitas lambung berkurang, tetapi tonus bagian antrum
meninggi. Pada usus beasr
akan mengurangi gerakan peristaltik, sehingga dapat menimbulkan konstipasi.
Sistem
Kardiovaskular
Tidak mempunyai efek yang signifikan
terhadap tekanan darah, frekuensi maupun irama jantung. Perubahan yang tampak
hanya bersifat sekunder terhadap berkurangnya aktivitas badan dan keadaan
tidur, Hipotensi disebabkan dilatasi arteri perifer dan vena akibat mekanisme
depresi sentral oleh mekanisme stabilitasi vasomotor dan pelepasan histamine.
Kulit
Mengakibatkan pelebaran pembuluh darah
kulit, sehingga kulit tampak merah dan terasa panas. Seringkali terjadi
pembentukan keringat, kemungkinan disebabkan oleh bertambahnya peredaran darah
di kulit akibat efek sentral dan pelepasan histamine.
Traktus
urinarius
Tonus ureter dan vesika urinaria
meningkat, tonus otot sphincter meningkat, sehingga dapat menimbulkan retensi
urine.
Gejala putus obat :
Sebelum memakai :
·
Tulang otot sendi terasa nyeri, demam,
takut air
·
Keringat keluar berlebihan
·
Takut kedinginan, bulu kuduk berdiri
·
Mata berair, hidung berair
·
Mual-mual, perut sakit, diare
·
Tidak suka makan
·
Tidak bisa bekerja (lemas)
Setelah memakai :
·
Fly (berkhayal), mata sembab kadang
muntah
·
Jantung berdebar, mata susah bangun
Bahaya
:
1.
Hepatitis B, C, AIDS, HIV
2.
Menstruasi terganggu, infertilitas
(impotensi)
3.
Abses (jika pakai suntik)
4.
Tubuh kurus, pucat, kurang gizi
5.
Sulit buang air besar
6.
Mudah terserang radang paru, TBC paru,
radang hati, empedu, ginjal
2. Morfin
Morfin dan
opioid lain terutama diidentifikasikan untuk meredakan atau menghilangkan nyeri
hebat yang tidak dapat diobati dengan analgesik non-opioid. Lebih hebat
nyerinya makin besar dosis yang diperlukan. Morfin sering diperlukan untuk
nyeri yang menyertai :
(1) Infark miokard
(2) Neoplasma
(3) Kolik renal atau kolik empedu
(4) Oklusi akut pembuluh darah perifer,
pulmonal atau koroner
(5) Perikarditis akut, pleuritis
dan pneumotorak spontan
(6) Nyeri akibat trauma misalnya
luka bakar, fraktur dan nyeri pasca bedah.
Efek subyektif yang dialami oleh individu pengguna morfin
antara lain merasa gembira, santai, mengantuk, dan kadang diakhiri dengan mimpi
yang menyenangkan. Pengguna morfin umumnya terlihat apatis, daya konsentrasinya
menurun, dan pikirannya sering terganggu pada saat tidak menggunakan morfin.
Efek tersebut yang selanjutnya menyebabkan penggunanya
merasa ketagihan. Disamping memberi manfaat klinis, morfin dapat memberikan
resiko efek samping yang cukup beragam, antara lain efek terhadap sistema
pernafasan, saluran pencernaan, dan sistema urinarius. Efek pada sistema
pernafasan berupa depresi pernafasan, yang sering fatal dan menyebabkan
kematian.
Efek ini umumnya terjadi beberapa saat setelah pemberian
intravenosa atau sekitar satu jam setelah disuntikkan intramuskuler. Efek ini
meningkat pada penderita asma, karena morfin juga menyebabakan terjadinya
penyempitan saluran pernafasan. Efek pada sistema saluran pencernaan umumnya
berupa konstipasi, yang terjadi karena morfin mampu meningkatkan tonus otot
saluran pencernaan dan menurunkan motilitas usus.
Pada sistema urinarius, morfin dapat menyebabkan kesulitan
kencing. Efek ini timbul karena morfin mampu menurunkan persepsi terhadap
rangsang kencing serta menyebabkan kontraksi ureter dan otot- otot kandung
kencing. Tanda- tanda pemakaian obat bervariasi menurut jenis obat, jumlah yang
dipakai, dan kepribadian sipemakai serta harapannya.
3. Kodein
Efek samping
yang umumnya terjadi akibat menggunakan kodein meliputi eforia (perasaan
senang/bahagia), gatal-gatal, mual, muntah, mengantuk, mulut kering, miosis,
hipotensi ortostatik, penahanan urin, depresi, dan sembelit.
Efek samping
yang mengancam jiwa, seperti halnya senyawa opiat lainnya adalah depresi
saluran pernafasan. Depresi saluran pernafasan ini tergantung pada jumlah dosis
yang diberikan, dan berbahaya bila overdosis. Oleh karena kodein dimetabolisme
menjadi morfin, hal ini menyebabkan morfin dapat disalurkan melalui air susu
ibu kepada bayinya dalam jumlah yang mematikan, karena mengakibatkan depresi
saluran pernafasan bayi yang disusui.
E.
Bentuk
Sediaan Obat
1. Bubuk atau
serbuk
Berwarna putih dan mudah larut dalam
air. Dapat disalahgunakan dengan jalan menyuntikkan, merokok atau mencampur
dalam minuman, adakalanya ditaburkan begitu saja pada luka-luka bekas disilet
sendiri oleh para korban.
2. Cairan
Berwarna
putih disimpan dalam ampul atau botol,
pemakaiannya hanya dilakukan dengan jalan menyuntik.
3. Balokan
Dibuat dalam bentuk balok-balok
kecil dengan ukuran dan warna yang berbeda-beda
4. Tablet
Dibuat dalam bentuk tablet kecil
putih. Morfin diabsorbsi dengan baik setelah pemberian subkutan (dibawah kulit)
atau intra muskuler, tetapi tidak diabsorbsi dengan baik di saluran pencernaan.
Oleh sebab itu morfin tidak pernah tersedia dalam bentuk obat minum.
F.
Kemungkinan Yang Terjadi Pada
Pengguna Narkotika
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah
mengkonsumsi mar secara berlebihan beresiko sebagai berikut :
1. Sebanyak
60% orang beranggapan bahwa narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat
yang terkandung dalam narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka
sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa pemakai.
2. Sebanyak
20% orang beranggapan bahwa pengguna narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri
karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya.
Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk
bertindak nekat.
3. Sebanyak
15% orang beranggapan bahwa narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi pemakainya,
karena setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya
langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar
dan lepas kontrol.
4. Sebanyak
5% orang beranggapan bahwa narkotika menimbulkan penyakit bagi pemakainya.
Karena di dalam narkotika mengandung zat yang mempunyai efek samping yang
menimbulkan penyakit baru
G. Peran
Pemerintah Dalam Mengatasi Narkotika
Peran
yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya
penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan
langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan
tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain
dengan tindakan sebagai berikut :
1. Melakukan
pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas
gelap peredaran narkotika.
2. Secara
rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3. Bekerja
sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga
terjadi penyalahgunaan narkotika oleh siswanya.
4. Meminta
kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan
malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam
barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
H. Akibat
Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan
Narkotika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam
bahaya antara lain :
1. Terhadap
Diri Sendiri
· Mampu
merubah kepribadiannya
· Menimbulkan
sifat masa bodoh
· Suka
berhubungan seks
· Tidak
segan-segan menyiksa diri
· Menjadi
seorang pemalas
· Semangat
belajar menurun
2. Terhadap
Keluarga
· Suka
mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
· Mencemarkan
nama baik keluarga
· Melawan
kepada orang tua
3. Terhadap
Masyarakat
· Melanggar
norma-norma yang berlaku di masyarakat
· Melakukan
tindak kriminal
· Mengganggu
ketertiban umum
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Bahwa
Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau
menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang
Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam
UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
2.
Saran
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum
menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu,
kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman
bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu
telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat
dengan mereka.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2010. Sekilas
tentang Kodein.http://www.apoteker.info/ Topik%20Khusus/ kodein.htm. Diakses pada tanggal 20 Mei 2011 pukul 20.15 WITA.
Caray. 2009. Penyalahgunaan
Narkotik. http://makalahdanskripsi.blogspot.com/ 2009/07/penyalahgunaan-narkotika.html. Diakses pada tanggal
20 Mei 2011 pukul 20.00 WITA.
Japardi, Iskandar. 2002. Efek
Neurologis pada Pengguna Heroin (Putauw). Sumatra Utara: Fakultas
Kedokteran Bagian Bedah. Diakses pada tanggal 20 Mei 2011 pukul 20.00 WITA.
Sulystianingsih,
Heny, dkk. 2009. Serba Serbi tentang
Morfin. http://yosefw. wordpress.com. Diakses pada tanggal 20 Mei 2011 pukul
20.00
0 komentar:
Posting Komentar