Tujuan:
•
”meningkatkan
keadaan kesehatan dan gizi tenaga kerja, sehingga dapat meningkatkan pula
efisiensi dan produktivitas kerja”.
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan makanan
adalah
•
“semua proses, mulai dari
merencanakan anggaran belanja sampai ke makanan di konsumsi oleh tenaga kerja”.
Dalam
penyelenggaraan makanan untuk tenaga kerja ini perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
- Penyelenggaraan makanan.
- Petugas penyelenggara makanan.
- Sistem pelayanan makanan.
- Susunan menu dan nilai gizi makanan.
- Dapur dan ruang makan
- Hygiene dan sanitasi.
- Penyelenggaraan makanan.
•
Penyelenggaraan makanan tenaga
kerja dimaksudkan setiap usaha yang menyediakan dan memberikan makanan kepada
tenaga kerja, baik dengan cara membeli maupun cuma-cuma.
•
Penyelenggaraan makanan tenaga
kerja itu ada dua kemungkinan yaitu :
–
diselenggarakan sendiri oleh
perusahaan dimana tenaga kerja itu bekerja, atau
–
diselenggarakan oleh perusahaan
lain dengan cara kontrak atau sistem leveransir.
Perlu
persyaratan-persyaratan, minimal sebagai berikut :
•
Bonafiditas di bidang
penyelenggaraan makanan.
•
Punya dapur &
perlengkapan dapur sendiri yg memenuhi syarat kesehatan lingkungan yg baik.
•
Punya tenaga gizi untuk dpt
memberikan pelayanan yg tepat serta pengawasan yg memadai terhadap nilai gizi
makanan, kebersihan & kesehatan makanan yg diselenggarakan.
•
Punya tenaga pelaksana, yg
minimal harus mengerti hal2 yg berhubungan dgn kesehatan, kebersihan, dll, shg
tidak mrpk sumber penular suatu penyakit via makanan.
•
Bertanggung jawab thdp
tugasnya & mau patuh pd segala perjanjian penyelenggaraan makanan.
- Petugas penyelenggara makanan.
Baik atau tidaknya mutu makanan yg
diselenggarakan sangat tergantung dari tenaga penyelenggaranya.
Untuk
dapat terjaminnya mutu makanan yg diselenggarakan maka bagi tenaga
penyelenggara diperlukan persyaratan2 sbb :
- Harus senantiasa bebas dari segala macam penyakit menular à diperlukan pengujian kesehatan badan, baik pengujian kesehatan badan awal, berkala maupun khusus yg meliputi pemeriksaan fisik lengkap, X-ray dada & pemeriksaan laboratorium.
- Minimal mempunyai pengetahuan tentang kebersihan dan kesehatan, dan cara-cara mengelola bahan makanan.
- Tidak mempunyai kebiasaan buruk, spt:
•
banyak bicara pd waktu
menyediakan makanan,
•
kalau batuk/bersin di depan
makanan,
•
suka meng-garuk2 bgn tubuh
tertentu selama bekerja mengolah makanan,
•
tidak bertanggung jawab
terhadap tugasnya,
•
pemabuk, dsb.
- Mempunyai disiplin kerja yg baik, terutama selama menyelenggarakan makanan, spt: memakai alat2 pelindung, misalnya topi, skort/celemek (pakaian kerja yg diperlukan), tidak merokok, dsb.
- Sistem pelayanan makanan.
Dilihat dari cara penyajiannya, maka
sistem pelayanan itu dapat dibedakan atas :
- Kafetaria dimana tenaga kerja dapat memilih makanan yang disenangi dengan cara membeli dengan harga murah.
- Kantin dimana tenaga kerja mendapat makanan cuma-cuma.
- Dibagikan di tempat kerja.
- Dibagikan di lapangan tanpa tempat makan khusus.
Pelayanan
makanan untuk TK di lapangan atau di tempat kerja yg terpencar2 dapat dilakukan
pula dgn menggunakan unit mobil keliling.
Pelayanan
makanan untuk TK di lapangan dilakukan karena tidak tersedianya ruang makan
& fasilitas2 lainnya.
Maka untuk
pelayanan makanan TK di lapangan, agar dapat dilaksanakan dengan baik, perlu
dilakukan tindakan sebagai berikut :
•
Pada waktu makan, semua
kegiatan dihentikan.
•
Menentukan t4 (areal) makan yg
cukup memenuhi syarat kesehatan, bila mungkin dibuat tenda/bangunan
darurat.
•
Paket makanan harus memenuhi
syarat seperti besar porsi, mutu gizi, rasa & kebersihan.
•
Menyediakan fasilitas cuci
tangan yg cukup, sesuai dgn jumlah tenaga kerja yg akan makan.
•
Menyediakan fasilitas makan
walau dgn sederhana spt, meja & kursi makan, meja untuk membagi makanan dsb.
•
Bila paket tsb berupa bungkusan
dari daun, maka pembungkusan & penyiapan mknn hrs dmk rupa shg tetap
memenuhi syarat2 pd waktu dikonsumsi o/ TK.
•
Syarat2 lain, sesuai dgn
anjuran pengawas kesker.
- Susunan menu dan nilai gizi makanan.
•
Untuk mendapatkan menu yg baik,
dapat diterima oleh TK yg akan dilayani, maka dalam menyusun menu perlu
diperhatikan hal2 sbb:
•
Makanan harus bervariasi
setiap harinya shg tidak membosankan. Sebaiknya menu disusun untuk 10 hari dgn
variasi yg menarik.
•
Zat2 makanan yg diperlukan
harus senantiasa terkandung dgn lengkap & berimbang dalam menu yg disusun.
•
Makanan harus menarik,
mempunyai rasa yg baik & sesuai.
•
Makanan yg disediakan harus
td: bahan2 makanan yg biasa dimakan & bukan merupakan yg dipantangkan, baik
karena adat kebiasaan maupun karena larangan agama.
•
Dpt mencukupi kebutuhan
kalori dgn porsi yg dapat dihabiskan.
•
Makanan yg diselenggarakan
di tempat kerja harus memenuhi syarat gizi, yaitu cukup karbohidrat, protein,
lemak, vitamin dan mineral. Untuk menjamin tercukupinya kebutuhan zat-zat gizi
tsb diatas maka makanan harus mempunyai nilai gizi yg berimbang.
Nilai gizi
makanan yg berimbang dpt diperoleh dgn susunan menu yg berpedoman kepada 4
sehat yaitu terdiri dari makanan pokok, lauk pauk, sayuran & buah-buahan.
Khusus untuk
keadaan & tempat2 kerja tertentu (tambang-tambang, kerja malam, dsb) &
yg bekerja dgn bahan2 yg berbahaya sebaiknya diberikan tambahan susu atau
telur.
–
Catatan : Susu tidak
bersifat anti racun terhadap bahan-bahan kimia yang berbahaya, tetapi hanya
dapat mempertinggi daya tahan tubuh.
•
Susu adalah salah satu bahan
makanan yg sangat baik karena disamping mengandung hampir semua zat2 gizi yg
diperlukan tubuh, juga dpt dgn mudah diserap oleh alat pencernaan dalam tubuh.
- Dapur dan ruang makan
•
Untuk dapat berjalannya fungsi
dapur dengan baik, maka perlu diperhatikan beberapa hal antara lain :
Letak dapur.
•
Yaitu tidak jauh dari ruang
makan, tidak berhubungan langsung dgn tempat kerja yg lain, mudah untuk
dibersihkan, mudah untuk menerima & membagi bahan makanan & makanan
jadi.
Fasilitas dapur dan ruang makan.
•
Dapur & ruang makan harus
mempunyai fasilitas peralatan & saniter yg cukup seperti tempat cuci,
tempat cuci tangan, tempat menyimpan makanan & alat2, tempat sampah dsb.
Keadaan/kondisi dapur & ruang makan
harus :
•
Mudah dibersihkan.
•
Mempunyai penerangan yg cukup.
•
Mempunyai ventilasi yg memadai.
•
Tidak menyebarkan panas, bau,
uap yg merangsang ke tempat2 lain.
•
Lantai2nya tidak licin &
terbuat dari bahan2 yg mudah dibersihkan.
•
Mempunyai ruangan yg cukup luas
shg memudahkan untuk bergerak bagi orang yg bekerja & menggunakannya.
•
Untuk ruang makan, sesuai dgn
standar kebutuhan ruangan.
•
Harus bebas serangga &
binatang mengerat.
- Hygiene dan sanitasi.
- Cara2 penyelenggaraan & pelayanan makanan harus memenuhi syarat2 hygiene & sanitasi, untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap makanan, karena makanan yg tercemar itu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
- Pencemaran itu dapat terjadi pd waktu pembelian, penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, pembagian & konsumsi.
- Oleh karena itu dalam tahap2 ini perlu diperhatikan faktor hygiene & sanitasi, yaitu antara lain pd :
- Pengolahan.
- Transportasi.
- Pembagian/distribusi.
- Konsumsi.
- Pengolahan.
–
Pemilihan bahan mentah yg
baik & segar.
–
Pemisahan dalam mengerjakan
bahan baku dgn
bahan yg sudah dimasak.
–
Makanan yg sudah dimasak,
hindari sentuhan langsung dengan tangan.
–
Alat-alat yg digunakan dalam
pengolahan harus dijamin kebersihannya.
- Transportasi.
–
Dalam keadaan tertutup atau
bebas dari kontaminasi serangga & benda-benda yg kotor.
–
Menggunakan alat-pengangkut
yg baik & bersih.
- Pembagian/distribusi.
–
Alat-alat yg digunakan harus
bersih & baik.
–
Cara membagikan harus
sedemikian rupa shg terhindar dari kontaminasi dari serangga &
barang/alat-alat yg kotor.
- Konsumsi.
•
Sebelum makan, tenaga kerja
harus dibiasakan :
1.
Cuci tangan sampai siku
dgn air & sabun.
2.
Cuci muka &
berkumur-kumur.
3.
Pakaian harus bebas dari
debu/kotoran-kotoran lain yang berbahaya.
PEMBINAAN & PENGAWASAN
- Tujuan.
Pembinaan dan pengawasan bertujuan untuk
menciptakan kontinuitas terhadap :
•
Pelaksanaan norma dan peraturan
perundangan yang ada hubungan dengan kesehatan tenaga kerja umumnya, dan gizi
tenaga kerja pada khususnya.
•
Pelaksanaan usaha perbaikan dan
peningkatan gizi tenaga kerja.
•
Evaluasi terhadap keadaan gizi
tenaga kerja.
2. Pelaksana.
Pembinaan & pengawasan dilakukan oleh :
•
Pengawas kesehatan kerja,
terhadap hal-hal yg umumnya menyangkut aspek kesehatan tenaga kerja (pengawasan
berkala).
•
Tenaga yg ditunjuk oleh
pengusaha, terhadap pelaksanaan pembinaan & peningkatan gizi tenaga kerja
(pengawasan rutin).
3. Jenis Kegiatan.
Pembinaan & Pengawasan yg dilakukan
ada 2 :
- Pembinaan & pengawasan rutin yg meliputi :
–
Besar porsi, nilai gizi,
rupa, rasa, kebersihan makanan yg diberikan kpd TK serta keluhan2 terhadap
makanan yg diberikan
–
Penyelenggara seperti
kebiasaan2 buruk yg dpt mencemarkan makanan, keadaan kesehatan & hygiene
perorangan.
–
Tempat2 (dapur & ruang
makan) & peralatan makan agar senantiasa dalam keadaan baik & bersih.
B. Pembinaan & pengawasan berkala yg meliputi :
–
Semua yg dilakukan dalam
pengawasan rutin.
–
Evaluasi tehadap perubahan
makanan, keadaan kesehatan & gizi TK, antara lain pemeriksaan kesehatan
badan berkala termasuk gizi, sikap TK terhadap penyelenggaraan makanan.
4. Sistim Pembinaan & Pengawasan.
•
Sistem pembinaan dan pengawasan dilakukan sesuai dengan
hubungan skema berikut :
0 komentar:
Posting Komentar