RSS

Narkoba/Narkotika


BAB I
PENDAHULUAN

Saat ini narkotika dan psikotropika sudah menjadi barang yang biasa ada didalam masyarakat, sudah tidak menjadi barang yang aneh lagi, bayangkan saja disetiap berita televisi selalu ada berita tentang narkotika. Peredaran narkotika dan psikotropika saat ini sudah bisa mencapai daerah yang terpelosok sekalipun, dan mulai dari kalangan strata bawah samapai yang paling atas juga ikut menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. Narkotika sebenarnya digunakan didalam bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Saat ini sudah ada peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, tetapi masih banyak juga kasus yang tidak tersentuh oleh peraturan tersebut. Karena jaringan narkotika ini cukup besar wilayahnya, tidak hanya didalam negeri saja, kasus penyelahgunaan narkotika ini sudah melibatkan jaringan internasional dan sudah masuk kedalam kategori pidana khusus.
Setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat segala tingkah lakunya diatur oleh hukum, baik hukum adat di daerahnya maupun hukum yang telah diciptakan pemerintah. Sebagai patokan hukum dapat menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Tapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang berusaha melanggar hukum.
Dalam hal hukum, tentunya kita semua ingin mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka mutlak diperlukan penegak hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
Norma dan kaedah yang berlaku di masyarakat saat ini sudah tidak lagi dipatuhi dan dihormati sehingga banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu masyarakat memerlukan hukum yang berfungsi sebagai pengatur segala tindak tanduk manusia dalam masyarakat, oleh karena itu,dalam menjalankan fungsi hukum itu pemerintah dapat menggunakan menggunakan alat paksa yang lebih keras yaitu berupa sanksi. 
Sanksi merupakan suatu akibat yang timbul diberikan dari reaksi atas suatu perbuatan, contohnya sanksi pidana yang dapat juga diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat ini merupakan hal yang perlu sekali mendapat perhatian khusus mengingat dampak-dampak yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian
Pengertian narkotika menurut Undang-undang/UU No. 22 tahun 1997: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, eroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.
B.     Penggolongan
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membagi narkotika menjadi tiga golongan, sesuai dengan pasal 6 :
1.    Narkotika golongan 1 adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan. Contohnya, heroin, kokain, dan ganja.
2.    Narkotika golongan 2 adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhit dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi, mengakibatkan ketergantungan. Contohnya, morfin, petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
3.    Narkotika golongan 3 adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan, mengakibatkan ketergantungan. Contohnya, kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
Penggolongan narkotik berdasarkan bahan pembuatannya terbagi atas dua yaitu:
1.    Narkotika Alami
Zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko.
Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
2.    Narkotika Sintetis/Semi Sintesis
Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit/analgesik.
Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.
Penggolongan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain menurut Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) di bawah ini didasarkan atas pengaruhnya terhadap tubuh manusia :
1.    Opioida: mengurangi rasa nyeri dan menyebabkan mengantuk atau turunnya kesadaran. Contoh: opium, morfin, heroin, dan petidin.
2.    Ganja (mariyuana, hasis): menyebabkan perasaan riang, meningkatkan daya khayal, dan berubahnya perasaan waktu.
3.    Kokain dan daun koka, tergolong stimulansia (meningkatkan aktivitas otak/fungsi organ tubuh lain)
4.    Golongan amfetamin (stimulansia): amfetamin, ekstasi, sabu (metemfetamin).
5.    Alkhohol, yang terdapat pada minuman keras.
6.    Halusinogen, memberikan halusinasi (khayal). Contoh : LSD.
7.    Sedativa dan hipnotika (obat penenang/obat tidur, seperti pil BK/koplo, MG)
8.    PCP (fensiklidin)
9.    Solven dan inhalansi : gas atau uap yang di hirup. Contoh: tiner dan lem
10.     Nikotin, terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia)
11.     Kafein (stimulansia), terdapat dalam kopi, berbagai jenis obat penghilang rasa sakit atau nyeri, dan minuman kola.
Penggolongan narkoba berdasarkan ketersediaannya yaitu
1.    Legal
Narkoba jenis legal merupakan narkoba yang tersedia di pasaran bebas dan mudah untuk membelinya/mendapatkannya.
Contohnya alkohol, nikotin dan inhalansia
2.    Illegal
Illegal merupakan jenis narkoba yang tidak tersedia secara resmi di pasaran dan sulit mendapatkannya.
Contohnya heroin, ekstasi, metamfetamin, kokain dan sebagainya
3.    Medical
Medical adalah jenis narkoba yang tersedia secara resmi di pasaran namun penggunaan harus menurut aturan pemakaian atau pengawasan dokter.
Contohnya morfin, petidin, CTM, panadol, napacin, dan sebagainya.
Jenis narkoba menurut efeknya terbagi atas tiga jenis yaitu :
1.    Depresan
Depresan merupakan efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Selain  itu efek yang ditimbulkan yaitu memperlambat aktivitas pada susunan syaraf pusat dan membuat orang menjadi lebih santai dan kurang sadar akan sekelilingnya.
Contohnya alkohol, valium, rohypnol, serapax, temazapan, kodein, panadin, heroin, opium, morfin, dan lain sebagainya.
2.    Stimulan
Stimulant merupakan efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
Contohnya amfetamin, kafein, kokain, MDMA, nikotin dan lain sebaginya.
3.    Halusinogen
Halusinogen merupakan efek dari narkoba yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata.
Contohnya LSD (Elsid), ganja, jamur (meskalin, psilosibin) dan sebagainya.
C.    Mekanisme
Narkoba berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan, yang disebut syistem limbus: Hipotalamus-pusat kenikmatan pada otak adalah bagian dari sistem limbus. Narkoba menghasilkan perasaan “high” dengan mengubah susunan biokimia molekul pada sel otak yang disebut neuro-transmitter.
1.    Heroin
Heroin diabsorpi dengan baik disubkutaneus, intramuskular dan permukaan mukosa hidung atau mulut.
Distribusi heroin, zat ini dengan cepat masuk kedalam darah dan menuju ke dalam jaringan. Konsentrasi heroin tinggi di paru-paru, hepar, ginjal dan limpa, sedangkan di dalam otot skelet konsentrasinya rendah. Konsentrasi di dalam otak relative rendah dibandingkan organ lainnya akibat sawar darah otak. Heroin menembus sawar darah otak lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan morfin atau golongan opioid lainnya.
Metabolisme heroin, didalam otak zat ini cepat mengalami hidrolisa menjadi monoasetilmorfin dan akhirnya menjadi morfin, kemudian mengalami konjugasi dengan asam glukuronik menjadi morfin 6-glukoronid yang berefek analgesik lebih kuat dibandingkan morfin sendiri. Akumulasi obat terjadi pada pasien gagal ginjal.
Ekskresi heroin terutama melalui urine (ginjal). 90% diekskresikan dalam 24 jam pertama, meskipun masih dapat ditemukan dalam urine 48 jam heroin didalam tubuh diubah menjadi morfin dan diekskresikan sebagai morfin.
2.    Morfin
Morfin tidak dapat menembus kulit utuh, tetapi dapat menembus kulit yang luka. Morfin juga dapat menembus mukosa. Morfin dapat diabsorsi usus, tetapi efek analgesik setelah pemberian oral jauh lebih rendah daripada efek analgesik yang timbul setelah pemberian parenteral dengan dosis yang sama.
Morfin dapat melewati sawar uri dan mempengaruhi janin. Ekskresi morfin terutama melalui ginjal. Sebagian kecil morfin bebas ditemukan dalam tinja dan keringat.
3.    Kodein
Kodein merupakan prodrug, karena di saluran pencernaan kodein diubah menjadi bentuk aktifnya, yakni morfin dan kodeina-6-glukoronida. Sekitar 5-10% kodein akan diubah menjadi morfin, sedangkan sisanya akan menjadi bentuk yang bebas, atau terkonjugasi dan membentuk kodeina-6-glukoronida (70%), norkodeina (10%), hidromorfona (1%).  Seperti halnya obat golongan opiat lainnya, kodein dapat menyebabkan ketergantungan fisik, namun efek ini relatif sedang bila dibandingkan dengan senyawa golongan opiat lainnya.
Pengubahan kodein menjadi morfin berlangsung di hati, dan dikatalisis oleh enzim sitokrom P450 dan CYP2D6, sedangkan enzim CYP3A4 akan mengubah kodein menjadi norkodeina.
D.    Indikasi atau Efek Samping
Dapat dikatakan bahwa otak bekerja dengan motto jika merasa enak, lakukanlah. Otak dilengkapi alat untuk menguatkan rasa nikmat dan menghindarkan rasa sakit atau tidak enak, guna membantu memenuhi kehidupan dasar manusia, seperti rasa lapar, haus, rasa hangat, dan tidur.
Mekanisme ini merupakan mekanisme pertahanan diri. Jika lapar, otak menyampaikan pesan agar mencari makanan yang dibutuhkan. Kita berupaya mencari makanan itu dan menempatkannya diatas segala-galanya. Kita rela meninggalkan pekerjaan dan kegiatan lain, demi memperoleh makanan itu.
1.      Heroin
Nama
Putauw, PT, bedak, putih, Brown Sugar, Benana, Smaek, Horse, Hammer, Snow White Brown.
Asal
Papaver Somniferum.
Bentuk
Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
Cara Pakai
Dihirup, dihisap, ditelan dan disuntikkan lewat tangan, kaki, leher.
Efek
Mual, mengantuk, cadel, pendiam, mata sayu, muka pucat, tidak konsentrasi, hidung gatal-gatal.
Efek ke Susunan saraf pusat
Analgesia
Khasiat analgetik didasarkan atas 3 faktor:
a.    Meningkatkan ambang rangsang nyeri
b.    Mempengaruhi emosi, dalam arti bahwa morfin dapat mengubah reaksi yang timbul menyertai rasa nyeri pada waktu penderita merasakan rasa nyeri. Setelah pemberian obat penderita masih tetap merasakan (menyadari) adanya nyeri, tetapi reaksi khawatir takut tidaklagi timbul. Efek obat ini relatif lebih besar mempengaruhi komponen efektif (emosional) dibandingkan sensorik.
c.    Memudahkan timbulnya tidur


Eforia
Pemberian morfin pada penderita yang mengalami nyeri, akan menimbulkan perasaan eforia dimana penderita akan mengalami perasaan nyaman terbebas dari rasa cemas. Sebaliknya pada dosis yang sama besar bila diberikan kepada orang normal yang tidak mengalami nyeri, sering menimbulkan disforia berupa perasaan kuatir disertai mual, muntah, apati, aktivitas fisik berkurang dan ekstrimitas terasa berat.
Sedasi
Pemberian morfin dapat menimbulkan efek mengantuk dan lethargi. Kombinasi morfin dengan obat yang berefek depresi sentral seperti hipnotik sedatif akan menyebabkan tidur yang sangat dalam
Pernafasan
Pemberian morfin dapat menimbulkan depresi pernafasan, yang disebabkan oleh inhibisi langsung pada pusat respirasi di batang otak. Depresi pernafasan biasanya terjadi dalam 7 menit setelah ijeksi intravena atau 30 menit setelah injeksi subkutan atau intramuskular. Respirasi kembali ke normal dalam 2-3 jam.
Pupil
Pemberian morfin secara sistemik dapat menimbulkan miosis. Miosis terjadi  akibat stimulasi pada nukleus Edinger Westphal N. III
Mual dan muntah
Disebabkan oleh stimulasi langsung pada emetic chemoreceptor trigger zone di batang otak.
Efek perifer
Saluran Cerna
Pada lambung akan menghambat sekresi asam lambung, mortilitas lambung berkurang, tetapi tonus bagian antrum meninggi. Pada usus beasr akan mengurangi gerakan peristaltik, sehingga dapat menimbulkan konstipasi.

Sistem Kardiovaskular
Tidak mempunyai efek yang signifikan terhadap tekanan darah, frekuensi maupun irama jantung. Perubahan yang tampak hanya bersifat sekunder terhadap berkurangnya aktivitas badan dan keadaan tidur, Hipotensi disebabkan dilatasi arteri perifer dan vena akibat mekanisme depresi sentral oleh mekanisme stabilitasi vasomotor dan pelepasan histamine.
Kulit
Mengakibatkan pelebaran pembuluh darah kulit, sehingga kulit tampak merah dan terasa panas. Seringkali terjadi pembentukan keringat, kemungkinan disebabkan oleh bertambahnya peredaran darah di kulit akibat efek sentral dan pelepasan histamine.
Traktus urinarius
Tonus ureter dan vesika urinaria meningkat, tonus otot sphincter meningkat, sehingga dapat menimbulkan retensi urine.
Gejala putus obat :
Sebelum memakai :
·      Tulang otot sendi terasa nyeri, demam, takut air
·      Keringat keluar berlebihan
·      Takut kedinginan, bulu kuduk berdiri
·      Mata berair, hidung berair
·      Mual-mual, perut sakit, diare
·      Tidak suka makan
·      Tidak bisa bekerja (lemas)
Setelah memakai :
·      Fly (berkhayal), mata sembab kadang muntah
·      Jantung berdebar, mata susah bangun
Bahaya :
1.    Hepatitis B, C, AIDS, HIV
2.    Menstruasi terganggu, infertilitas (impotensi)
3.    Abses (jika pakai suntik)
4.    Tubuh kurus, pucat, kurang gizi
5.    Sulit buang air besar
6.    Mudah terserang radang paru, TBC paru, radang hati, empedu, ginjal
2.      Morfin
Morfin dan opioid lain terutama diidentifikasikan untuk meredakan atau menghilangkan nyeri hebat yang tidak dapat diobati dengan analgesik non-opioid. Lebih hebat nyerinya makin besar dosis yang diperlukan. Morfin sering diperlukan untuk nyeri yang menyertai :
(1) Infark miokard
(2) Neoplasma
(3) Kolik renal atau kolik empedu
(4) Oklusi akut pembuluh darah perifer, pulmonal atau koroner
(5) Perikarditis akut, pleuritis dan pneumotorak spontan
(6) Nyeri akibat trauma misalnya luka bakar, fraktur dan nyeri pasca bedah.
Efek subyektif yang dialami oleh individu pengguna morfin antara lain merasa gembira, santai, mengantuk, dan kadang diakhiri dengan mimpi yang menyenangkan. Pengguna morfin umumnya terlihat apatis, daya konsentrasinya menurun, dan pikirannya sering terganggu pada saat tidak menggunakan morfin.
Efek tersebut yang selanjutnya menyebabkan penggunanya merasa ketagihan. Disamping memberi manfaat klinis, morfin dapat memberikan resiko efek samping yang cukup beragam, antara lain efek terhadap sistema pernafasan, saluran pencernaan, dan sistema urinarius. Efek pada sistema pernafasan berupa depresi pernafasan, yang sering fatal dan menyebabkan kematian.
Efek ini umumnya terjadi beberapa saat setelah pemberian intravenosa atau sekitar satu jam setelah disuntikkan intramuskuler. Efek ini meningkat pada penderita asma, karena morfin juga menyebabakan terjadinya penyempitan saluran pernafasan. Efek pada sistema saluran pencernaan umumnya berupa konstipasi, yang terjadi karena morfin mampu meningkatkan tonus otot saluran pencernaan dan menurunkan motilitas usus.
Pada sistema urinarius, morfin dapat menyebabkan kesulitan kencing. Efek ini timbul karena morfin mampu menurunkan persepsi terhadap rangsang kencing serta menyebabkan kontraksi ureter dan otot- otot kandung kencing. Tanda- tanda pemakaian obat bervariasi menurut jenis obat, jumlah yang dipakai, dan kepribadian sipemakai serta harapannya.
3.      Kodein
Efek samping yang umumnya terjadi akibat menggunakan kodein meliputi eforia (perasaan senang/bahagia), gatal-gatal, mual, muntah, mengantuk, mulut kering, miosis, hipotensi ortostatik, penahanan urin, depresi, dan sembelit.
Efek samping yang mengancam jiwa, seperti halnya senyawa opiat lainnya adalah depresi saluran pernafasan. Depresi saluran pernafasan ini tergantung pada jumlah dosis yang diberikan, dan berbahaya bila overdosis. Oleh karena kodein dimetabolisme menjadi morfin, hal ini menyebabkan morfin dapat disalurkan melalui air susu ibu kepada bayinya dalam jumlah yang mematikan, karena mengakibatkan depresi saluran pernafasan bayi yang disusui.
E.     Bentuk Sediaan Obat
1.    Bubuk atau serbuk
Berwarna putih dan mudah larut dalam air. Dapat disalahgunakan dengan jalan menyuntikkan, merokok atau mencampur dalam minuman, adakalanya ditaburkan begitu saja pada luka-luka bekas disilet sendiri oleh para korban.
2.    Cairan
Berwarna putih disimpan dalam ampul atau botol, pemakaiannya hanya dilakukan dengan jalan menyuntik.
3.    Balokan
Dibuat dalam bentuk balok-balok kecil dengan ukuran dan warna yang berbeda-beda
4.    Tablet
Dibuat dalam bentuk tablet kecil putih. Morfin diabsorbsi dengan baik setelah pemberian subkutan (dibawah kulit) atau intra muskuler, tetapi tidak diabsorbsi dengan baik di saluran pencernaan. Oleh sebab itu morfin tidak pernah tersedia dalam bentuk obat minum.
F.   Kemungkinan Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi mar secara berlebihan beresiko sebagai berikut :
1.    Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa pemakai.
2.    Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3.    Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
4.    Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa narkotika menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam narkotika mengandung zat yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru
G.  Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Narkotika
Peran yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai berikut :
1.    Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran narkotika.
2.    Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3.    Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan narkotika oleh siswanya.
4.    Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
H.  Akibat Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan Narkotika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam bahaya antara lain :
1.    Terhadap Diri Sendiri
·      Mampu merubah kepribadiannya
·      Menimbulkan sifat masa bodoh
·      Suka berhubungan seks
·      Tidak segan-segan menyiksa diri
·      Menjadi seorang pemalas
·      Semangat belajar menurun
2.    Terhadap Keluarga
·      Suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
·      Mencemarkan nama baik keluarga
·      Melawan kepada orang tua
3.    Terhadap Masyarakat
·      Melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
·      Melakukan tindak kriminal
·      Mengganggu ketertiban umum

BAB III
PENUTUP

1.  Kesimpulan
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
2.    Saran
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.

 
DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2010. Sekilas tentang Kodein.http://www.apoteker.info/ Topik%20Khusus/ kodein.htm. Diakses pada tanggal 20 Mei 2011 pukul 20.15 WITA.

Anonim. 2011. Narkoba. www.wikipedia.org/wiki. Diakses pada tanggal 20 Mei 2011 pukul 20.15 WITA.

Caray. 2009. Penyalahgunaan Narkotik. http://makalahdanskripsi.blogspot.com/ 2009/07/penyalahgunaan-narkotika.html. Diakses pada tanggal 20 Mei 2011 pukul 20.00 WITA.

Japardi, Iskandar. 2002. Efek Neurologis pada Pengguna Heroin (Putauw). Sumatra Utara: Fakultas Kedokteran Bagian Bedah. Diakses pada tanggal 20 Mei 2011 pukul 20.00 WITA.

Sulystianingsih, Heny, dkk. 2009. Serba Serbi tentang Morfin. http://yosefw. wordpress.com. Diakses pada tanggal 20 Mei 2011 pukul 20.00 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar