RSS

Kasus Penolakan Produk Makanan Indonesia 2009



Ini tugas matakuliah Pengolahan dan Pengawetan Bahan Pangan. Tugas bOleh curi, Maaf cuma pendahuluan. ^_^v
Berdasarkan data dari FDA (Food And Drug Administration) Amerika Serikat, pada tahun 2009 terjadi sekitar 239 kasus penolakan terhadap produk pangan ekspor Indonesia. Alasan penolakan pun beragam, mulai dari filthy (kotor) hingga mengandung mikroorganisme dan bahan kimia berbahaya. Salah satu produk yang banyak ditolak adalah produk perikanan yang ternyata mengandung Salmonella sp
Peraturan yang berkaitan dengan ekspor pangan dari Indonesia ke negara lain adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (PP 28/2004) tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan Pasal 41 yang mengatur mengenai pengeluaran pangan dari wilayah Indonesia. Selain itu, peraturan lain yang terkait adalah PP 28/2004 Pasal 6 tentang pedoman cara produksi pangan olahan yang baik. Standar yang dapat diacu adalah SNI 01-2172.1-2006 mengenai spesifikasi tuna dalam kaleng sterilisasi.
Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kasus tersebut adalah Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2004 membahas tentang keamanan, mutu dan gizi pangan. Pelanggaran kasus tuna dalam kaleng sterilisasi ini terdapat pada pasal 41, ayat 1 dan 2, di mana setiap pangan yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan dan setiap orang yang mengeluarkan pangan dari wilayah Indonesia bertanggung jawab atas keamanan, mutu dan gizi pangan. Maksud dari keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.  Pelanggarannya berupa ditemukannya Salmonella sp. pada produk ekspor tuna dalam kaleng.
Kasus  pelanggaran tuna dalam kaleng sterilisasi ini juga melanggar pasal 6 ayat 1, dimana produksi ekpor tuna dalam kaleng ini tidak bisa mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis yaitu Salmonella sp.
Menurut SNI 01-2172.1-2006 yang merupakan revisi dari SNI 01-2712-1992, produk tuna dalam kaleng sterilisasi memiliki persyaratan angka lempeng total (ALT) sebesar 0. Dengan kata lain tidak boleh terdapat satu pun koloni yang ditemukan dalam produk tuna. Selain itu, SNI juga menyatakan bahwa jumlah koloni Salmonella sp. pada produk tuna dalam kaleng sterilisasi harus negatif sehingga jelas tidak boleh terdapat cemaran Salmonella sp. di dalam produk tuna kalengan sterilisasi. Pada kasus ini ditemukan cemaran Salmonella sp.. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa produk tuna kalengan yang diproduksi dan diekspor tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan menurut SNI 01-2172.1-2006.
Penolakan produk tuna dalam kaleng sterilisasi oleh FDA disebabkan oleh ditemukannya Salmonella sp. dalam produk. Salmonella sp. merupakan bakteri patogen yang tidak seharusnya berada dalam produk pangan kaleng. Sterilisasi dengan suhu dan waktu yang cukup seharusnya dapat membunuh seluruh mikroba patogen dalam produk pangan kaleng.
Menurut Hariyadi dan Kusnandar (2000), sterilisasi produk pangan kaleng umumnya ditujukan bagi pangan berasam rendah (memiliki pH > 4,6) pada suhu 121,1oC selama waktu tertentu, bergantung pada jenis, ukuran, media, dan karakteristik bahan pangan yang dikalengkan. Sterilisasi ini disebut sterilisasi komersial. Sterilisasi produk pangan kaleng dalam waktu yang cukup dapat memusnahkan sebagian besar mikroba dalam produk pangan kaleng sehingga keawetannya dapat meningkat. Mikroba yang masih mungkin bertahan setelah sterilisasi adalah spora bakteri termofilik, namun spora ini berada dalam  keadaan dorman sehingga tidak dapat tumbuh pada kondisi penyimpanan normal.
Salmonella sp. merupakan bakteri Gram negatif yang bersifat anaerob fakultatif dan tidak dapat membentuk spora. Bakteri ini tergolong patogen, yakni dapat menyebabkan penyakit bagi yang mengonsumsinya. Penyakit yang dapat ditimbulkan oleh Salmonella sp. antara lain tifus (Salmonella typhimurium), paratifus (Salmonella paratyphi), dan infeksi yang disebut Salmonellosis. Menurut Smithson dan Clarke (1999), Salmonella sp. sensitif terhadap panas. Salmonella sp. dapat dimusnahkan dengan pemanasan pada suhu 60oC selama 30 menit atau 65oC selama 15 menit. Dengan demikian, seharusnya Salmonella sp. tidak  terkandung dalam produk pangan kaleng karena panas yang diberikan selama proses dapat menginaktivasi seluruh Salmonella sp. dalam bahan pangan. Selain itu, Muchtadi (2008) menyebutkan bahwa sterilisasi komersial bertujuan membunuh seluruh mikroba patogen dan mikroba pembusuk mesofilik sehingga produk pangan kaleng sterilisasi yang ideal tidak mengandung bakteri patogen seperti Salmonella sp.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar